PEDOMAN PELAKSANAAN ESKUL
SMAN 3 KARAWANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Landasan
Undang
–undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
1. Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk berkembang nya potensi murid,
2. Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di
selenggarakan dengan memberi keteladanan.
3. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan
bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan
yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan.
B. Visi dan Misi SMA Negeri 3 Karawang
1. Visi
"Bermutu, berbudi pekerti luhur,
beriman dan bertaqwa"
2. Misi
1. Melaksanakan
proses pembelajaran secara profesional
2. Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Yang Maha Esa
3. Mengelola fasilitas layanan pendidikan secara efektif,
efisien dan adil
4. Menjalin hubungan yang harmonis dengan instansi terkait
dan masyarakat luas
5. Membentuk sumber daya manusia yang berkepribadian dan
berahlak mulia serta cinta lingkungan.
C. Struktur Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengertian kegiatan ekstrakurikuler :
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk menbantu pengembangan murid
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang
secarak husus di selenggarakan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang
berkemampuan dan berkewenangan disekolah.
1. Visi dan
Misi ekstrakurikuler
a. Visi
Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi,
bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan
murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
b. Misi
1. Memfasilitasi sejumlah kegiatan
yang dapat di pilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang
memberikan kesempatan peserta didik mengeksprsikan diri secara bebas dan
bertanggung jawab melalui kegiatan mandiri atau kelompok.
3. Berorientasi pada prestasi di tingkat
nasional dan internasional dengan mengedepankan ahlak mulia serta mecintai lingkungan.
D. Tujuan Kegiatan
Ekstrakulikuler
1. Tujuan
umum
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan
pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi
dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler
untuk pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan
ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah
:
1. Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan
kemampuan siswa
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
2. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya
pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3. Dapat mengetahui mengenal serta membedakan
antara hubungan satu
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
2. Tujuan
khusus
Pengembangan diri yang berlandaskan ahlakmulia dengan
bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
1. Bakat
2. Minat
3.
Kreatifitas
4.
Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5. Kecakapan
sosial
6.
Kecerdasan emosional
7.
Kompetensi ilmiah
8. Wawasan
dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9. Kemampuan
pemecahan masalah
10.Kemandirian
E. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Pengembangan, yaitu fungsi
kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai
denganpotensi bakat dan minat mereka
2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik
3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan,
danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
4. Persiapan karir, yaitu fungsi
kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.
F. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Indvidual, yaitu prinsip
kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan potrensi, bakat dan minat siswa
masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan
sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan
beraktivitas secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib,
yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta
didik.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa
kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler
yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa,
ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada
pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.
B. JENIS
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.
Futsal
2.
Bola basket
3.
Bola Volley
4.
Bela Diri
(Pencak silat)
5.
Karate Club
6.
Angklung
7.
Paduan Suara
8.
Tae Kwon Do
9.
Japanese
Club (Sakura kurabu)
10.
English Club
11.
KIR
12.
Pramuka
13.
Paskibra
14.
Fotograpi
15.
Palang Merah
Remaja (PMR)
16.
Teater
17.
Rohani Islam
(ROHIS)
C. BENTUK
KEGIATAN
1. Individual yaitu bentuk
kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan
2. Klasikal yaitu bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid.
3. Kegiatan di lapangan, yaitu
bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid
melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
4. Pilihan Guru, yaitu bentuk
kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekelompok siswa yang merupakan
hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.
D.
BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan pengembangan diri yang di selenggarakan oleh
sekolah dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk
memenuhi kebutuhan murid secara individual, kelompok, dan klasikal melalui
penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik di SMA Negeri 3 Karawang adalah PRAMUKA dan TAHFIDZ Surah Al-Quran / kegiatan
Rohani Islam, sedang ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi peserta
didik kelas X adalah :
1.
Futsal
2.
Bola basket
3.
Bola Volley
4.
Bela Diri
(Pencak silat)
5.
Karate Club
6.
Angklung
7.
Paduan Suara
8.
Tae Kwon Do
9.
Japanese
Club (Sakura kurabu)
10.
English Club
11.
KIR
12.
Pramuka
13.
Paskibra
14.
Fotograpi
15.
Palang Merah
Remaja (PMR)
16.
Teater
17.
Rohani Islam
(ROHIS)
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ketentuan Ekstrakurikuler
Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan
disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
- Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran
(KBM) berlangsung.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib dihentikan
untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
- Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat
persetujuan pimpinan sekolah.
- Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu
menjelang Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS),
dan Ujian Nasional (UN).
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh
pembina/pelatih.
B. Prosedur Kerja
JENIS KEGIATAN
|
TUJUAN
|
PELAKSANAAN
|
Penyusunan Program
|
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan
menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis
ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler,
dan program pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis
ekstrakulikuler
|
Sebelum awal tahun pelajaran
|
Pengumuman Jenis ektrakulikuler
|
Penawaran jenis ekstrakulikuler
kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis
ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X
|
Awal tahunpelajaran.
|
Penandatanganan surat pernyataan
|
Komitmen siswa dalam mengikuti
kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
|
Awal tahunpelajaran.
|
Penyusunan Absen
|
Ekstrakulikuler pendataan dan
pengecekan absensi siswa.
|
Awal tahunpelajaran.
|
Penyusunan Program
|
Pembina menyusun program kegiatan
ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan
ekstrakulikuler awal.
|
Awal tahunpelajaran.
|
Pelaksanaan ekstrakulikuler
|
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler
sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing.
|
Tahunpelajaran.
(Diluar KBM)
|
Kegiatan Keluar
|
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan
ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi sekolah.
|
Tahunpelajaran.
(Diluar KBM)
|
Pengawasan dan Evaluasi
|
Menilai keberhasilan
ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di
tahun berikutnya
|
Akhir Tahun Ajaran
|
C. Perencanaan Kegiatan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada
jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur unsur :
1. Sasaran
kegiatan
2. Substansi
kegiatan
3. Pelaksanaan
kegiatan dan pihak pihak terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan
tempat
5. Sarana
D. Pelaksanaan
Kegiatan
- Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan oleh pembina dan pelatih.
- Rekrutmen pelatih
ekstrakurikuler yang mengacu pada peraturan kepegawaian SMA Negeri 3
Karawang.
- Kegiatan ekstrakurikuler
dilaksanakan di luar jam KBM sampai pukul 17.00 wib setiap hari di
sekolah.
- Kegiatan ekstrakulikuler diluar
jam dan hari sekolah harus mendapatkan izin Kepala Sekolah
- Kegiatan ekstrakurikuler di
laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat
dan pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.
E. Penilaian
Kegiatan
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai
secara kualititatif dan di laporkan kepada kepala sekolah dan wakasek kurikulum
SMA Negeri 3 Karawang.
F. Pendanaan
Sumber dana kegiatan ekskul : APBS dan Sumber Dana
lain
G. Pengawasan
Kegiatan
1. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan
secara :
a. Internal, oleh Kepala Sekolah
b. Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/ fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
2. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan
di tindak lanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Demikian
uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 3 Karawang.
Di harapkan dengan pedoman ini, SMA Negeri 3 Karawang menpunyai
acuan standar dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan
ekstrakurikuler.
Pedoman ini hanya membuat hal-hal pokok dan standar
minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan diuraikan lebih jelas
dalam inplementasinya disekolah.
Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dalam
rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di
perlukan.