Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2011

Belajar SEO Bagi Pemula

Apa yang kulakukan untuk Meraih halaman pertama google?
Kamu tentu harus punya blog dulu dan posting artikel sebelum melakukan langkah sederhana ini. Kerjakanlah 3 langkah ini untuk menembus halaman pertama Google.

Inilah cara meraih posisi halaman pertama google dalam waktu 3 jam:

1. Melakukan Ping

Setelah memposting artikel aku langsung melakukan ping terhadap blogku dengan memanfaatkan tool yang disediakan oleh pingoat. Proses ping ini perlu dilakukan setiap kita selesai memposting suatu artikel. Tujuannya supaya artikel yang baru diposting tersebut segera terdeteksi google, dan membantu mempercepat masuk halaman pertama Google.

2. Submit artikel ke Digg

Artikel yang baru kubuat tersebut aku submit ke Digg tujuannya agar cepat terindex google. Kamu lihat screen shoot diatas yang dilingari warna biru, itu adalah artikel yang kumasukkan ke digg. Jadi posisi digg lebih bagus daripada posisi blog ku sendiri. Arikel yang dipasang di Digg memang lebih cepat terindex google, Coba saja masukkan artikel ke Digg lalu search di google beberapa menit kemudian. Pasti artikel yang kamu pasang di Digg sudah nongol di google. Kalo blog kamu sendiri belum masuk halaman pertama google, minimal artikelnya sudah nongol di halaman pertama google meskipun melalui Digg. Anggap aja numpang ojek..

Oh ya.. Jangan lupa pasang link di artikel kamu ke blog kamu untuk mendapatkan backlink.

3. Pasang iklan baris di berbagai iklan baris

Ini kulakukan untuk lebih menggemakan lagi arikel yang telah ku posting, supaya cepat di ketahui Google. Jadi kalo Google mendeteksi bawa link kita terdapat dimana-mana otomatis posisi kita juga akan semakin baik di google. Terkadang iklan kita akan masuk halaman pertama google dan posisinya lebih baik daripada blog kita sendiri.

Memasang Iklan baris ke puluhan iklan baris bisa dilakukan dengan simpel. Kamu cukup sekali mengisi data iklan lalu dalam sekali klik iklan kamu akan terpasang di puluhan search engine dan gratis.

Senin, 13 Juni 2011

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:


  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 

Pentingnya Komputer dalam pembelajaran AUD

Perkembangan Komputer dan Teknologi Informasi merambah kesegala aspek kehidupan manusia. Setiap Aspek kehidupan, semuanya tidak akan terlepa...