Kamis, 30 Juni 2011

BBM Premium Haram

Mendengar rencana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang akan mem-fatwa-kan bahwa BBM bersubsisi Jenis Premium Haram banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan, tetapi ada juga sebagian yang menyetujuinya, tentunya dengan argumen mereka masing-masing.

Tentang rencana Fatwa haram BBM bersubsidi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak orang miskin. Perbuatan merampas hak tersebut masuk kategori dosa dalam Islam... Subhanalloh.... walaupun benar adanya merampas hak orang miskin itu dosa, tetapi dalam hal BBM? harus se-sempit itukah kita berpandangan??

Kalau ditinjau dari kalimat "merampas hak orang miskin" yang dihubungkan dengan kebijakan pemerintah tentang pelarangan penggunaan BBM bersubsidi, saya rasa tidak ada korelasinya, bahkan "meskipun" misalnya kita tambahkan kebijakan pemerintah itu berbunyi "BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin", konteks miskin dalam Agama dengan konteks miskin dalam kebijakan pemerintah sudah berbeda, dengan kata lain tidak nyambung lah (jaka sembung)....

Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan kebijakan apa yang diambil berkaitan dengan Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini, Tolonglah Pemerintah harus Berani mengambil kebijakan yang realistis, apakah BBM perlu dinaikan?... jangan sampai, kebijakan yang diambil terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan lain... dan jangan sampai punya itikad untuk "meminjam tangan" orang lain, misalnya MUI, atau "tangan-tangan" yang lain. Apalagi pendapatnya tidak relevan dengan konteks permasalahan malah-malah akan menimbulkan bumerang bagi pemerintahan yang ada.

Bagi MUI, alangkah bijaknya jika Dewan Fatwa MUI merumuskan bagaimana membuat fatwa hukum mati untuk koruptor, karena Koruptor udah memakan uang rakyat miskin dan juga orang kaya... Dan yang pasti, dengan mengeluarkan fatwa hukum mati bagi koruptor, akan mendapat banyak dukunga tentunya dari masyarakat.

Jika nanti fatwa ini benar-benar dikeluarkan, saya sangat menyayangkan... disamping tidak relevan, juga akan menjadi bahan ledekan dan ketawaan orang-orang yang membenci umat Islam.... Sekali lagi saya mohon kepada MUI, tinjau kembali sebelum fatwa ini benar-benar dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan, Terima Kasih!

Pentingnya Komputer dalam pembelajaran AUD

Perkembangan Komputer dan Teknologi Informasi merambah kesegala aspek kehidupan manusia. Setiap Aspek kehidupan, semuanya tidak akan terlepa...