Senin, 09 April 2018

Pedoman Eskul (Ekstrakurikuler) tingkat SMA

PEDOMAN PELAKSANAAN ESKUL 

SMAN 3 KARAWANG 




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Landasan
Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
1.  Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang nya potensi murid,
2.  Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan.
3. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan.

B.  Visi dan Misi SMA Negeri 3 Karawang
1. Visi
"Bermutu, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa"
2. Misi
1.  Melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Yang Maha Esa
3. Mengelola fasilitas layanan pendidikan secara efektif, efisien dan adil
4. Menjalin hubungan yang harmonis dengan instansi terkait dan masyarakat luas
5. Membentuk sumber daya manusia yang berkepribadian dan berahlak mulia serta cinta lingkungan.

C. Struktur Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengertian kegiatan ekstrakurikuler :
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang secarak husus di selenggarakan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan disekolah.


1. Visi dan Misi ekstrakurikuler
a. Visi
Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
b. Misi
1. Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dapat di pilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung  jawab melalui kegiatan mandiri atau kelompok.
3.  Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan mengedepankan ahlak mulia serta mecintai lingkungan.

D. Tujuan Kegiatan Ekstrakulikuler
1. Tujuan umum
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik.  Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah kejuruan adalah :
1.  Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa
beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.
2.  Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3.   Dapat mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan satu
pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
2. Tujuan khusus
Pengembangan diri yang berlandaskan ahlakmulia dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
1. Bakat
2. Minat
3. Kreatifitas
4. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5. Kecakapan sosial
6. Kecerdasan emosional
7. Kompetensi ilmiah
8. Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )
9. Kemampuan pemecahan masalah
10.Kemandirian

E. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai denganpotensi bakat dan minat mereka
2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik
3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.

F. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
1.  Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan potrensi, bakat dan minat siswa masing-masing.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.
5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan beraktivitas secara optimal.
6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.







BAB II
PROGRAM KEGIATAN

A.  RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa,  ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.

B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.            Futsal
2.            Bola basket
3.            Bola Volley
4.            Bela Diri (Pencak silat)
5.            Karate Club
6.            Angklung
7.            Paduan Suara
8.            Tae Kwon Do
9.            Japanese Club (Sakura kurabu)
10.          English Club
11.          KIR
12.          Pramuka
13.          Paskibra
14.          Fotograpi
15.          Palang Merah Remaja (PMR)
16.          Teater
17.          Rohani Islam (ROHIS)

C. BENTUK KEGIATAN
1.  Individual yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan
2.  Klasikal yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid.
3. Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
4.  Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekelompok siswa yang merupakan hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.

D. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Kegiatan pengembangan diri yang di selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di SMA Negeri 3 Karawang adalah PRAMUKA dan TAHFIDZ Surah Al-Quran / kegiatan Rohani Islam, sedang  ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi peserta didik kelas X adalah :
1.            Futsal
2.            Bola basket
3.            Bola Volley
4.            Bela Diri (Pencak silat)
5.            Karate Club
6.            Angklung
7.            Paduan Suara
8.            Tae Kwon Do
9.            Japanese Club (Sakura kurabu)
10.          English Club
11.          KIR
12.          Pramuka
13.          Paskibra
14.          Fotograpi
15.          Palang Merah Remaja (PMR)
16.          Teater
17.          Rohani Islam (ROHIS)




BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Ketentuan Ekstrakurikuler
Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
  1. Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dihentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
  3. Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu menjelang Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Ujian Nasional (UN).
  5. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.

B. Prosedur Kerja

JENIS KEGIATAN
TUJUAN
PELAKSANAAN
Penyusunan Program
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler
Sebelum awal tahun pelajaran
Pengumuman Jenis ektrakulikuler
Penawaran jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X
Awal tahunpelajaran.
Penandatanganan surat pernyataan
Komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih.
Awal tahunpelajaran.
Penyusunan Absen
Ekstrakulikuler pendataan dan pengecekan absensi siswa.
Awal tahunpelajaran.
Penyusunan Program
Pembina menyusun program kegiatan ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan ekstrakulikuler awal.
Awal tahunpelajaran.
Pelaksanaan ekstrakulikuler
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing.
Tahunpelajaran.
(Diluar KBM)
Kegiatan Keluar
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi sekolah.
Tahunpelajaran.
(Diluar KBM)
Pengawasan dan Evaluasi
Menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya
Akhir Tahun Ajaran

C. Perencanaan Kegiatan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur unsur :
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksanaan kegiatan dan pihak pihak terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5. Sarana

D. Pelaksanaan Kegiatan
  1. Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan oleh pembina dan pelatih.
  2. Rekrutmen pelatih ekstrakurikuler yang mengacu pada peraturan kepegawaian SMA Negeri 3 Karawang.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam KBM sampai pukul 17.00 wib setiap hari di sekolah.
  4. Kegiatan ekstrakulikuler diluar jam dan hari sekolah harus mendapatkan izin Kepala Sekolah
  5. Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan.

E. Penilaian Kegiatan
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara kualititatif dan di laporkan kepada kepala sekolah dan wakasek kurikulum SMA Negeri 3 Karawang.

F. Pendanaan
Sumber dana kegiatan ekskul : APBS dan Sumber Dana lain

G. Pengawasan Kegiatan
1. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara :
a.  Internal, oleh Kepala Sekolah
b.  Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/ fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
2. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di tindak lanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.




















BAB IV
PENUTUP

Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 3 Karawang.
Di harapkan dengan pedoman ini, SMA Negeri 3 Karawang menpunyai acuan standar dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler.
Pedoman ini hanya membuat hal-hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan diuraikan lebih jelas dalam inplementasinya disekolah.
Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.

Pentingnya Komputer dalam pembelajaran AUD

Perkembangan Komputer dan Teknologi Informasi merambah kesegala aspek kehidupan manusia. Setiap Aspek kehidupan, semuanya tidak akan terlepa...